
Seorang figur penting dalam sejarah Indonesia yang perannya tidak lagi diragukan, kemampuan dan kualitas serta pemikirannya diacungi jempol oleh banyak orang, Inilah dia Muhammad Natsir. Tumbuh dengan asupan pendidikan modern dan juga pendidikan religius serta berbagai pengalaman organisasi, membawa Natsir sebagai seorang yang matang guna menjadi terdepan dalam sejarah perkembangan Indonesia.
Pemahaman yang mendalam terkait Islam, penguasaan yang cukup mumpuni dalam politik dan hal-hal ketatanegaraan serta sepak terjangnya yang fenomenal dalam perpolitikan Indonesia, menjadikan Natsir sebagai seorang yang tidak boleh dilewatkan begitu saja pemikirannya dalam sejarah Indonesia.
Ia adalah negarawan dan politikus pembela utama Islam yang berusaha menjadikan agama ini sebagai dasar negara. Menarik sebenarnya untuk mengamati pandangannya ini yang selanjutnya melahirkan teo-demokrasi sebagai solusi bagi sistem negara yang tepat bagi Indonesia. Di mana dalam menyuarakan pemikirannya ini, tak jarang ia harus berhadapan dengan Soekarno yang menolak Islam sebagai dasar negara. Pemikiran dan sikap Natsir memang sering memunculkan konflik dengan pemerintah (terutama Soekarno) meski dalam beberapa hal ia juga mendukung pemerintahan. Menjadi lawan atau pun kawan bagi Natsir adalah hal yang biasa selama hal itu demi kepentingan rakyat.
Sekilas Biografi M. Natsir
Muhammad Natsir lahir di Jembatan Berukir, Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada 17 juli 1908.[1] Ia adalah anak dari keluarga dengan penghasilan ekonomi yang tergolong rendah. Pendidikan Natsir dimulai dari Sekolah Rakyat (SR) di Maninjau, Sumatera Barat hingga kelas dua. Ia juga sempat sekolah di Holland Inlandse School (HIS) Adabiyah Padang. Kemudian ia dipindahkan ke HIS pemerintah di Solok oleh ayahnya setelah beberapa bulan sekolah di Padang. Ia dapat langsung duduk di OI atas pertimbangan kepintarannya. Di Solok inilah ia pertama kali belajar bahasa Arab dan mempelajari hukum fikih kepada tuanku Mudo Amin yang dilakukannya pada sore hari di Madrasah Diniyah dan mengaji al-Qur’an pada malam harinya.[2]
Setelah lulus dari HIS, Natsir masuk MULO (Meer Uitgerbreid Lager Orderwijs). Di sini ia mulai aktif dalam organisasi. Awalnya ia masuk menjadi anggota Jong Sumatranen Bond (Sarikat Pemuda Sumatera) dan dalam perjalanannya, ia juga bergabung dengan Jong Islamieten Bond (Sarikat Pemuda Islam). Keinginan Natsir untuk terus belajar membawanya pindah ke Bandung untuk melanjutkan pendidikannya di Algememe Midelbare School (AMS). Banyak hal yang ia dapatkan di kota ini. Mengingat selain mempelajari ilmu agama secara mendalam ia juga aktif dalam bidang politik, dakwah, dan pendidikan. Selain itu, di kota ini juga, ia bertemu dengan A. Hasan (1887-1958), seorang tokoh pemikir radikal dan pendiri Persatuan Islam (Persis).
Natsir tidak memperoleh pemikiran pendidikan keislamannya secara formal, melainkan melalui hubungan langsung dengan tokoh-tokoh pemikir Islam pada masa itu, khususnya A. Hasan dan Agus Salim, serta melalui karya-karya tokoh pembaru di dunia Islam, seperti Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha.[3] Dari sinilah pemikiran keagamaan Natsir terbentuk, dan dari sini juga ia memperoleh pandangan bahwa pendidikan dan dakwah Islam harus diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Adapun karir politik Natsir dimulai dengan keterlibatannya sebagai anggota di Persatuan Islam Indonesia (PII) cabang Bandung. Di sini ia juga pernah menjabat sebagai ketua untuk periode 1942-1945. Pergelutannya dengan dunia politik terus berlanjut hingga pasca kemerdekaan yang ditandai dengan keanggotaannya dalam Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Dalam tahap selanjutnya, ia kemudian menjadi Menteri Penerangan Republik Indonesia pada kabinet Syahrir ke-1 dan ke-2 serta kabinet hatta ke-1.
Dari tahun 1949 sampai 1958 ia diangkat menjadi ketua Masyumi, hinga partai ini dibubarkan. Puncak karir Natsir dalam bidang politik terjadi ketika Natsir diangkat sebagai Perdana Menteri Republik Indonesia (1950-1951). Dalam pemilihan umum (Pemilu) 1955 Natsir terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan dari tahun 1956-1957, ia menjadi anggota Konstitante Republik Indonesia.[4]
Akhirnya, pada tanggal 6 Februari 1993 dalam usia yang ke-85 tahun, Natsir wafat. Natsir telah memberi sumbangan besar bagi bangsanya dalam posisinya sebagai cendekiawan-budaya muslim, tokoh politik, dan negarawan secara sekaligus.
Islam: Agama Integrasi Dan Lintas Zaman
Dalam pandangan Natsir, Islam selain agama universal juga merupakan sebuah agama integrasi, yakni intergrasi antara dunia dan akherat. Pandangan ini meniscayakan seorang muslim untuk tidak mementingkan salah satu dari dua dimensi ini. Natsir tidak setuju dengan orang yang hanya hidup untuk sholat atau puasa saja tanpa mementingkan kehidupan sosial. Selain itu ia juga mengecam orang yang hanya hidup untuk kepentingan duniawi saja tanpa perhatian pada dimensi ukhrawi. Menurut Natsir, Islam bukan sekadar agama dalam pengertian yang sempit yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan saja, melainkan juga mengatur hubungan manusia dengan manusia.[5]
Natsir memang ingin menghapuskan dikotomi antara dunia dan akherat untuk kemudian menyadarkan umat muslim akan keselarasan dan keseimbangan antara dua hal ini. Natsir sejatinya memang ingin menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, urusan-urusan dunia-akherat itu harmoni.
Di samping pandangannya tentang hal ini, Natsir juga memiliki pandangan tentang manusia. Manusia dalam kaca mata Natsir ~sebagaimana yang Islam sebutkan~ adalah Khalifah Allah. Kendati demikian banyak manusia yang belum sadar akan kedudukan dan potensinya ini. Oleh Karena itu, bagi Natsir, umat muslim harus mengaktualkan potensi diri mereka sebagai Khalifah Allah. Sebagai Khalifah Allah, manusia harus menjadi hamba Allah. Dalam konteks ini hamba Allah berfungsi untuk mengabdi pada Allah. Kendati demikian hal ini jangan dipahami sebagai upaya untuk mengalienasi diri dari kehidupan dunia yang bermakna penafian peran aktif bagi kehidupan duniawi. Menurutnya, bahwa seorang hamba Allah bukanlah seorang yang mengasingkan diri dari kenikmatan dunia dan pergi bertapa ke hutan belukar atau hanya sekadar mengerjakan sembahyang dan puasa saja.[6]
Dengan berdasar pada nas-nas al-Qur’an, Natsir menggarisbawahi bahwa hamba Allah adalah mereka yang memiliki iman dan tauhid yang kokoh pada Allah. Mereka melaksanakan perintah Allah, yakni; sholat, puasa, zakat dan muamalah lainnya sebagai bentuk implementasi dari hubungan manusia dengan Tuhan. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa, hamba Allah dengan keimanan akan tauhid, harus merefleksikannya pada perilakunya, diantaranya; kepekaan dan kepedulian sosial. Ini yang kemudian ia sebut dengan hubungan antara manusia dengan manusia.
Dengan demikian, seorang muslim hendaknya hidup di dunia ini dengan cita-cita menjadi seorang hamba Allah SWT dengan arti yang sepenuhnya, mencapai kejayaan dunia dan kemenangan di akhirat. Dunia dan akhirat ini, sekali-kali tidak mungkin dipisahkan oleh seorang muslim dari ideologinya.
Cendekiawan ini memang melihat segala sesuatunya dari kaca mata Islam, terutama bersandar pada al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Baginya Islam adalah sumber hukum abadi. Dengan demikian, Islam tidak terbatas oleh waktu dan tempat. Islam menyediakan landasan-landasan hukum yang dapat dimanfaatkan dalam segala kondisi. Ia tidak akan musnah meski berbagai kebudayaan, peradaban, dan pemikiran datang untuk menggantinya. Islam bagi Natsir adalah agama yang fleksibel. Ia mampu menjawab berbagai tantangan zaman.
Agama yang dibawa oleh nabi Muhammad ini kaya akan solusi dan jawaban bagi permasalahan kehidupan manusia. Al-Qur’an dan Sunnah dalam hal ini adalah dua sumber utamanya. Lebih lanjut, manusia dengan kemampuan akalnya mampu untuk mengambil kesimpulan guna menghadapi dan menjawab berbagai persoalan. Inilah kemudian yang ia sebut dengan ijtihad. Berdasarkan hal ini, selanjutnya Natsir seakan tidak menemui hambatan dalam merumuskan posisi Islam vis a vis Barat dengan demokrasi dan sekularismenya, atau pun atheisme.
Demokrasi dan Negara
Politikus ulung ini menyebutkan bahwa Islam adalah sebuah agama yang berusaha mengantarkan manusia pada kesejahteraan dan perdamaian. Untuk itu baginya, Islam perlu untuk disebarkan. Sarana penyebarannya bisa dengan beragam cara, entah itu pendidikan, politik, maupun lainnya. Lebih lanjut Natsir berpandangan bahwa politik dan agama tidak bertentangan. Baginya, politik merupakan salah satu variable dalam Islam. Untuk itu, Islam tidak menafikan dan tidak melarang pengikutnya untuk berpartisipasi aktif dalam politik. Bahkan menurutnya, negara dengan kemestian berpolitik di dalamnya adalah salah satu instrumen penting guna menyebarkan Islam.
Tidak hanya itu, ia percaya bahwa Islam mampu untuk menjadi landasan sistem negara. Islam memiliki lebih dari cukup bahan untuk kemudian dapat diramu sebagai landasan negara. Ijtihad, ijma, dan syura adalah beberapa variable konsep dalam Islam yang bagi Natsir dirasa tepat guna membangun sebuah negara yang berbasiskan Islam. Ketiga konsep ini mampu beradaptsi dengan ketidaktentuan zaman. Melalui ijtihad, dinamika perubahan masyarakat dapat diatasi. Sementara ijma’ memandu umat Islam untuk mensejajarkan langkahnya sesuai dengan kesepakatan mayoritas kaum muslim di suatu tempat dan pada suatu zaman tentang masalah-masalah bersama senafas dengan al-Qur’an dan Sunnah. Syuro memberikan kesempatan pada umat muslim untuk mendiskusikan masalah-masalah mereka guna mendapatkan hasil yang bermanfaat.
Ketika ketiga konsep ini dikomparasikan, Natsir kemudian sampai pada sebuah model perwujudan demokrasi. Sebuah model parlementer yang memberi ruang besar bagi parlemen untuk mengemban amanah rakyat. Lebih lanjut, Natsir menggambarkan demokrasi sebagai sebuah pemerintahan yang mencerminkan terakomodasinya suara mayoritas dalam perumusan kebijakan dan keputusan politik. Natsir membatasi politik parlemen itu dengan batas-batas (hudud) yang telah ditetapkan Tuhan.
Natsir menamakan demokrasi ini dengan teo-demokrasi. Yakni suatu sistem demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan. Bagi Natsir, sistem teo-demokrasi berada ditengah-tengah antara demokrasi dan teokrasi. Dalam artian bahwa ia tidak benar-benar seratus persen demokrasi dan teokrasi.
Natsir menggunakan istilah modernisasi politik Islam yang mengandung arti sebagai sikap dan pandangan yang berusaha untuk menerapkan ajaran dan nilai-nilai kerohanian, sosial, dan politik Islam yang terkandung di dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi dan menyesuaikannya dengan perkembangan-perkembangan mutakhir dalam sejarah peradaban umat manusia.[7]
Kembali ke konsep demokrasinya. Natsir sudah mempertimbangkan dengan matang konsep demokrasi atau lebih tepatnya konsep teo-demokrasinya ini. Tak heran jika ia seakan tidak menemui halangan ketika ditanya tentang; bagaimana dengan warga negara lainnnya yang non-muslim? Natsir menjawab bahwa Islam menjamin kebebasan beragama orang-orang non-muslim, sehingga mereka tidak perlu khawatir. Pada konteks ini, Natsir sebenarnya setuju jika Pancasila dijadikan sebagai ideologi negara namun dengan catatan bahwa Pancasila jangan ditafsirkan dengan pendekatan komunis maupun nasionalisme liberal. Sebaliknya, ia menginginkan agar Pancasila justru harus diisi dan diberi interpretasi dengan nilai-nilai Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk. Baginya, penduduk Indonesia yang secara mayoritas adalah Islam merupakan alasan tambahan bahwa sistem kenegaraan Indonesia ~meski Pancasila adalah ideologi negara~ harus dilandasakan pada Islam. Dengan argumen ini, Natsir memang ingin meminimalkan ketidaksepahaman yang nanti berpotensi untuk timbul. Jika setiap agama memiliki sistem yang hendak ditawarkan sebagai dasar negara, tentu nanti akan timbul konflik. Terlebih agama-agama selain Islam tergolong minoritas di Indonesia, sehingga dirasa arif bagi mereka untuk mengalah kepada golongan mayoritas.
Dalam hal ini Natsir sangat menekankan persatuan, kendati tidak semua waga Indonesia adalah Islam. Hal ini terbukti dengan langkah strategisnya dalam mengemukakan mosi dalam sidang parlemen Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 3 april 1950, yang kemudian lebih dikenal dengan “Mosi Integral Natsir”. Mosi ini merupakan respon atas upaya Belanda yang ingin memecah belah Indonesia dengan ingin menjadikan Indonesia sebagai negara serikat.
Di lain sisi, komitmennya yang kuat terhadap Islam menjadikan Natsir sebagai seorang penentang sekularisme (suatu pemahaman yang berkeyakinan bahwa antara agama dan negara harus dipisah), selain juga penentang nasionalisme ala Seokarno. Ia teguh memperjuangkan cita-citanya untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara. Tak heran jika kemudian pemikirannya ini menyebabkan pada terjadinya konflik antara Natsir dan Soekarno yang tidak menyetujui jika Islam dijadikan sebagai dasar negara.
Keadaan ini mendorongnya bergabung dengan para penentang lainnya dan membentuk pemerintah Revoluisoner Republik Indonesia (PRPI), suatu pemerintahan tandingan di pedalaman Sumatera.[8] Implikasi dari hal ini, Natsir dan tokoh-tokoh PRPI lainnya yang banyak di antara mereka terhitung sebagai anggota Masyumi, ditangkap dan dipenjara. Dan partai Masyumi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960.
Negarawan ini akhirnya dibebaskan setelah orde lama digantikan oleh pemerintahan orde baru. Kendati demikian, hal ini tidak berarti bahwa dia mendapat tempat atau diajak bergabung dalam pemerintahan. Sejatinya tidak ada yang meragukan kapabilitas dan kualitas Natsir sebagai negarawan ataupun politikus, tetapi perbedaan ideologinya dengan orde lama maupun orde baru menyebabkannya harus disempitkan ruang geraknya. Setidaknya, ini juga yang merupakan alasan mengapa orde baru tetap tidak mengabulkan rehabilitasi dan hidupnya kembali Masyumi yang telah dibubarkan.
Dakwah
Sifat Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan bertujuan untuk mengantarkan manusia pada kesejahteraan dan kebaikan dunia-akherat meniscayakan agama yang lahir di Makkah ini untuk disebarkan. Bagi Natsir ini adalah upaya dakwah Islam. Pandangannya tentang hal ini adalah derivasi dari pandangannya tentang manusia sebagai khalifah Allah yang mesti mengabdi pada-Nya. Dalam pandangan Natsir, pengabdian ini meliputi dakwah Islam.
Dakwah dalam pandangan Natsir bermakna amar ma’ruf nahi munkar, di dalamnya mengandung tiga unsur utama, yaitu amal perbuatan lisan, aktualisasi ajaran Islam dengan karya nyata, dan kepribadian terpuji sebagai sokogurunya.[9] Ini adalah syarat mutlak bagi tercapainya tujuan Islam di atas. Selain itu, ia berargumen bahwa ini juga merupakan kewajiban fitrah manusia sebagai makhluk sosial.
Dalam hal metode penyampaiannya, Natsir menganalogikan seorang muballig dengan seorang petani. Seorang petani haruslah mengetahui cara bercocok tanam, tahu akan keadaan tanah, tahu jenis benih dan sifat benih yang akan ditaburkan, tahu musim dan iklim yang kondusif, tahu akan hama yang mungkin akan menggangu tanamannya dan bagaimana menyikapinya, dimana pengetahuan tentang hal ini semua berguna untuk mendapatkan panen yang bagus. Seorang muballig pun juga demikian, ia harus mengetahui berbagai hal yang dirasa perlu agar pesan yang disampaikannya diterima dengan mudah oleh masyarakat. Beberapa hal yang mesti diketahui dan dikuasai oleh muballig diantarannya adalah; mengetahui obyek sasaran dakwah, memahami kebutuhan obyek dakwah, penyampaian yang arif dan berakhlak mulia, dan yang terpenting adalah penguasaan dan pemahaman ilmu yang mendalam.
Sejatinya Natsir bisa dianggap sebagai muballig dalam pengertian di atas. Menjadi seorang politikus maupun negarawan bukan berarti tidak bisa menjadi seorang muballig. Natsir justru menggunakan politik untuk menyebarkan agama Islam. Dalam kaca mata Natsir, politik adalah sarana yang tepat guna menyebarkan Islam dengan cepat. Di sisi lain, menjadi seorang politikus dan negarawan juga tidak mencegahnya untuk berkarya. Tercatat beberapa karya ilmiah meliputi berbagai masalah sosial, ekonomi, sosial, politik, pendidikan, dan dakwah telah ia lahirkan. Dan satu garis besar yang dapat diambil dari sekian banyak karyanya itu adalah menampilkan Islam sebagai basis dan penyokong utamanya.
Perjuangan Natsir yang tak kenal dalam dakwah Islam melalui politik dan kritik yang ia lancarkan pada pemerintahan membawanya pada posisi yang riskan vis a vis pemerintahan orde lama maupun orde baru. Diasingkan dan dipenjara mungkin adalah resiko yang harus dibayar oleh Natsir dalam perjuangan dakwah Islamnya. Kendati demikian, dalam menyikapi keadaan ini, Natsir kemudian mengalihkan dakwah via politiknya dengan dakwah via pendidikan, karya ilmiah, dan orasi serta ceramah. Dan yang bisa kita ambil contoh konkret dari hal ini adalah dibentuknya Yayasan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) yang didirikan olehnya dan aktivis-aktivis Masyumi lainnya.
Penutup
Sejarah mencatat bahwa Natsir telah memberi sumbangan yang besar bagi terwujudnya kedewasaan berpikir dan berpolitik bangsa Indonesia. Lebih dari itu, Tidak hanya dalam bidang politik ruang jelajah natsir terkotakkan, bahkan lebih dari itu dalam proses bagi mandirinya bangsa Indonesia Natsir juga berperan besar. Pendidikan, ekonomi, dan dakwah adalah serangkaian bidang yang ia geluti demi sebuah tujuan menjadi khalifah Allah yang seutuhnya di muka bumi.
Sekadar sebagai informasi tambahan, pergerakan Natsir pada kenyataanya tidak hanya terbatas di dalam negeri saja, dunia internasional pun mengakui seorang Natsir. Hal ini terbukti dengan posisinya sebagai Wakil Presiden kongres Islam sedunia yang berpusat di Pakistan dan Muktamar Alam al-Islami yang berpusat di Arab Saudi. Pada tahun 1956 ia bersama Syaikh Maulana Abul A’la al-Maududi (Lahore) dan Abul Hasan an-Nadwi (Lucnow) memimpin sidang mukatamar Alam Islami di Damaskus. Pun demikian Natsir dikenal karena dukungannya yang tegas terhadap kemerdekaan bangsa-bangsa Islam di Asia dan Afrika dan usahanya untuk menghimpun kerja sama antara negara-negara Muslim yang baru merdeka.[10]
Alhasil dari semua pemikiran Natsir muaranya hanya satu, yakni Islam. Dengan kaca mata Islam ia memandang politik, ekonomi, negara, pendidikan, dan situasi-kondisi zaman. Lebih dari itu, bukan hanya dalam konteks keindonesiaan, namun juga dalam konteks internasional.
[1]Lihat Abudin Nata, Tokoh-Tokoh Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia, h. 73.
[2]Deliar Noer, Gerakan Modern 1900-1942, LP3ES, 1990. h. 100.
[3]Prof. Dr. Abuddin Nata, Tokoh-Tokoh Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, 2005. h. 75-76.
[4]Ibid, h. 77.
[5]Ibid, h. 88.
[6]Ibid, h. 83.
[7]Dr. Thohir Luth, M. Natsir Dakwah Dan Pemikirannya, Gema Insani Press, 1999, h. 85.
[8]Ibid, h. 25.
[9]Lihat M. natsir 131.
[10]Lihat Dr. Thohir Luth, M. Natsir Dakwah Dan Pemikirannya, h. 26.
Referensi
Nata, Prof. Dr. Abuddin, 2005. Tokoh-Tokoh Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Luth, Dr. Thahir, 1999. M. Natsir Dakwah Dan Pemikirannya, Jakarta: Gema Insani Press.
Baca lanjutannya dong...